Dari sekian banyak desa yang berada disekitar pesisir pantai, ternyata tidak secara keseluruhan desa memiliki perangkat kelembagaan adat yang mengatur lingkungan perairannya. Sebagai contoh ketika saya menempati tugas dibeberapa daerah yang berada di Kabupaten Buton misalnya, 11 desa di tiga kecamatan hanya ada satu desa yang memiliki kearifan lokal tersebut. Sedangkan desa yang lain menurut hasil wawancara dengan masyarakat dan tokoh-tokohnya, dulu pernah ada tetapi tenggelam begitu saja seiring dengan perubahan waktu hingga sekarang. Hal ini terjadi di desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan. Di Desa ini, menurut beberapa tokoh agama (Bonto), oleh perangkat adat dan pemerintah setempat bersama masyarakatnya pernah menyepakati untuk melindungi kawasan perairannya yang berupa biota-biota yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi seperti Lola, abalone, teripang dan beberapa biota lainnya dilindungi keberadaanya, hingga pada waktu tertentu biota-biota ini dieksploitasi oleh masyarakat dengan cara memberikan tender pengolahan wilayah laut dengan selang waktu tertentu kepada masyarakat lokal ataupun para pendatang yang mau mengolahnya.
Di Kecamatan Talaga Raya yang berada disekitar kepulauaan diselatan pulau Kabaena misalnya, dari hasil wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa mekanisme perlindungan terhadap lautnya telah ada dan bahkan sudah dikoordinasikan dengan aparat pemerintah Desa dalam rangka menjaga sebagian kecil dari wilayah perairannya untuk dilindungi guna meminimalisir aktifitas penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Dan dari pemantauaan dan pengamatan yang saya lakukan secara umum untuk wilayah yang dilindungi memang cukup berhasil untuk membatasi ruang gerak dari para pelaku destructive fishing, tetapi karena sifat sebuah kebijakan yang diterapkan hanya berada pada kawasan tersebut aktifitas destructive masih terus berlangsung bahkan dijalankan secara berjamaah diluar kawasan yang dilestarikan. Kegiatan semacam ini juga bahkan terjadi ketika kedatangan tamu dan istilah masyarakat setempat “tamu kenegaraan” dalam rangka untuk memenuhi permintaan ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat penggunaan bahan peledak mau tak mau harus dilakukan untuk memenuhinya. Ini merupakan sebuah dilema yang harus dicari solusinya. Memang perlu mekanisme aturan yang benar-benar melekat dihati masyarakat guna penegakan aturan, dan hal ini tidak dapat dibangun hanya dalam tempo beberapa bulan saja.
Desa bahari misalnya, desa yang berada di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton yang secara umumnya merupakan desa dengan karakter masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mayoritas merupakan nalayan-nalayan penangkap ikan hiu, dengan wilayah penangkapan/fishing ground hingga perbatasan Indonesia Australia. Sehingga ada istilah terhadap desa ini yaitu desa dengan hasil sirip hiu terbesar yang ada di Kabupaten Buton. Tetapi kalau kita mau melihat keberadaan sirip hiu ini mungkin akan jarang kita temui dalam desa, karena hiu-hiu yang diperolah masyarakat hanya sebagaian kecil yang masuk dalam desa untuk dijual kepada pengumpul lokal di Kabupaten Buton. Mayoritas dari hasil penangkapan hiu yang didapat, oleh nalayan telah dijual kepada pengumpul-pengumpul yang berada di Kupang (Nusa Tenggara Timur). Sungguh dilematis memang dengan jumlah armada yang dimiliki oleh masyarakat desa yang mencapai 187 buah perahu dengan kapasitas diatas 3 ton, hasil dari penangkapan masyarakat mayoritas masuk didaerah lain.
Dengan pola mata pencaharian masyarakat desa Bahari yang lebih dominan untuk berlayar menangkap ikan hiu dilokasi yang demikian jauhnya, sumberdaya perikanan karang menurut hasil diskusi dengan masyarakat yang sudah berumur tidak termanfaatkan secara optimal, bahkan sangat dengan mudah mereka memperoleh hasil ikan karang di Desanya. Oleh adat setempat (Parabela) bersama-sama dengan masyarakat dan aparat desa memberlakukan hukum adat untuk pengolahan sumberdaya perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Tetapi sebelum penerapan hukum adat untuk melindungi biota-biota tersebut, hasil dari penjelajahan nelayan setempat untuk menangkap ikan hiu, oleh sebagian kecil kelompok orang berhasil mempelajari tehnik-tehnik penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan yang ada dilaut. Dan skill ini diperoleh sejak masa pergolakan penjajahan. Terbukti dengan penggunaan mesiu sisa-sisa bahan peledak pada masa penjajahan. Dan aktifitas semacam ini dari hasil diskusi dengan para tokoh masyarakat yang berada diseluruh Kabupaten Buton memang ada. Seiring dengan perubahan waktu penggunaan bahan mesiu mulai hilang dan berubah ke penggunaan pupuk nitrat sebagai bahan peledak dalam menangkap ikan. Karena dengan sumberdaya ikan yang berada disekitar desa yang cukup banyak, serta didukung dengan keahlian menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, pola aktifitas destructive pun terjadi didesa, bahkan banyak penduduk yang berasal dari desa lainpun masuk hanya untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Proses sasi/ombo yang dicanangkan oleh adat dan masyarakat desa bahari terhadap biota-biota yang memiliki nilai ekonomis ini ternyata cukup efektif untuk meredam aktifitas destructive yang dilakukan oleh oknum masyarakat, terlihat dari berjalannya proses koordinasi masyarakat dengan aparat pemerintah desa dan adat ketika menjumpai adanya pengerusakan. Berdasarkan informasi wawancara dengan tokoh masyarakat desa Bahari, proses ombo yang dilakukan ternyata tidak hanya dalam satu kawasan kecil seperti yang dilakukan di Kecamatan Talaga Raya, tetapi mencakup dari keseluruhan perairan laut desa, dan jika hal ini benar-benar merupakan sebuah aturan yang harus dipatuhi betapa bijaknya masyarakat desa untuk tidak melakukan aktifitas pengerusakan dilaut dan bahkan dalam waktu yang tidak lama proses recovery dari ekosistem terumbu karang akan berlangsung dengan cepat. Walaupun hanya merupakan sebuah kesepakatan yang tidak tertulis hal ini merupakan kearifan lokal yang ada di masyarakat desa Bahari.
Keberadaan sasi pada sebuah desa memang dapat menguntungkan bagi masyarakat, karena dapat memberikan tambahan penghasilan pada selang waktu tertentu. Tetapi juga dapat merugikan ketika proses kesepakatan tender yang dilakukan oleh pemerintah desa berserta adat dengan pihak yang akan mengolah daerah sasi ini jika tidak dengan peraturan dan batasan yang jelas. Hal ini juga terjadi di desa Bahari, dikarenakan kesepakatan yang dibangun hanya merupakan sebuah kesepakatan yang tidak tertulis, dan berlaku hanya pada biota-biota tertentu. Oleh pihak pengelola yang telah mengetahui potensi secara umum dari wilayah perairan desa Bahari, memanfaatkan peluang ini secara menyeluruh dan mengeksploitasi seluruh sumberdaya perikanan disekitar desa guna mengoptimalkan hasil yang diperoleh dan peristiwa ini tidak diketahui olah masyarakat serta aparat desa. Kejadian seperti ini terus berulang sehingga ketika masyarakat mencoba mencari hasil perikanan yang lain diluar dari apa yang dilindungi olah adat, yang diperoleh dari hasil tangkapan juga semakin berkurang.
Dilain hal akibat dari ketidakpahaman masyarakat dan para tokohnya bahwa yang harus dilidungi adalah biota-biota yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi saja sehingga peran dari terumbu karang sebagai tempat tinggal dari biota-biota tersebut terabaikan. Akibatnya aktifitas dari penambangan karang baik sebagai bahan bangunan, bahan dasar kapur dan oleh sebagai masyarakat desa bahkan dengan sengaja mengambil karang hanya untuk sebagai talud pantai, yang sesungguhnya jika kondisi terumbu karangnya bagus maka dengan secara alamiah peran talud pantai dapat tergantikan oleh terumbu karang yang padat. Proses peningkatan pemahaman masyarakat jelas cukup lama walaupun kearifan lokal telah ada tetapi hanya berlaku terhadap biota tertentu. Hasil evaluasi kami, bukan perhitungan bulanan kita dapat meningkatkan pemahaman masyarakat jelas membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi dengan memberikan sebuah mekanisme perlindungan dengan menciptakan keberadaan DPL (Daerah Perlindungan Laut) ditengah-tengah masyarakat yang secara harfiahnya berbeda dengan Sasi yang diterapkan oleh masyarakat.
Cerita ini merupakan sebuah pengalaman singkat yang jika digali secara dalam informasi yang diperoleh akan sangat banyak……… Sebuah kesepakatan adat yang ada merupakan merupakan bentuk kearifan lokal yang tidak tertulis dalam menjaga potensi perikanan yang ada, tetapi jika kearifan yang ada tidak memiliki mekanisme yang benar, maka terkadang merugikan masyarakat setempat.











wah…benar-benar sudah menjadi pemerhati lingkungan ya…pengalaman rupanya menjadi inspirasi bagi seorang Gunawan untuk mengapresiasikan diri dan ilmunya menjadi pengamat lingkungan dengan berbagai masalah yang tumbuh di dalamnya. Semoga dengan profesionalisme kerja yang dimiliki bisa melahirkan idealisme yang bisa dijadikan sebagai solusi dari masalah-masalah lingkungan yang terjadi pada komunitas masyarakat pesisir.
Pak Gunawan…mohon ijin menggunakan tulisan pak Gunawan untuk pembuatan buku mengenai KKL. Mohon tanggapan secepatnya. terima kasih.
Okeh silahkan digunakan, kalau untuk kemaslahatan orang banyak kenapa gak?!. Oh iya kalau misalnya tulisannya sudah jadi saya bisa dapat hasil tulisannya sebagai referensi saya?
Trims Sebelumnya
Gunawan Sugiyanto
pak gunawan,artikel anda menarik. apakah temapt latar tulisan anda model musyawarahnya hanya berlaku untuk kegiatan menangkap ikan saja?.apakah segala halnya jg di muswarahkan?.
Pak Sketsa, bener gak ya namanya itu? Ok terima kasih atas responnya. Latar tulisan yang ditampilkan merupakan musyawarah adat yang dilakukan oleh masyarakat desa Bahari di Buton tidak hanya mebahas masalah penangkapan ikan. Itu hanya bagian kecil dari berbagai tema yang dibicarakan di tingkat adat. Masalah kehidupan sehari2 juga di bahas, mulai dari tata cara pergaulan masyarakat, penanganan masalah desa dan sebagainya.
Trims
Gunawan
Assalamu alaikum wr.wb. Saya sangat terharu dengan artikel Bapak karena membahas tentang potret desa bahari kec.sampolawa terutama pengawasan biota2 di DPL wilayah desa bahari, karena disana menerapkan hukum adat berupa sangsi sosial jika ada yang melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah maupun adat untuk menjaga biota laut tersebut. tapi disisi lain, aturan itu belum maksimal untuk membuat jera masyarakat yang melanggarnya, olehnya itu saya selaku putra daerah yang peduli tentang pelestarian lingkungan terutama menjaga wilayah COREMAP di desa tersebut, maka kiranya menyediakan alat untuk bisa mendeteksi (kamera pengintai/tersembunyi) orang2 yang melanggar aturan terutama yang memancing di daerah DPL tersebut. sehingga dengan adanya alat tersebut maka daerah sasaran akan lebih aman dan terkendali.
trima kasih semoga bisa ditindaklanjuti!
Raufun
makasih atas semua responnya
Mantaf fotonya bos.
mantap sudah